Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keluarnya Perppu Nomor 2/2017 Bukan Berarti Pemerintah Otoriter
Lampungpro.co, 11-Aug-2017

Lukman Hakim 811

Share

MAKASSAR (Lampungpro.com): Peraturan Pengganti Perundang-undangan atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diterbitkan pemerintah bukan bermaksud menjalankan pemerintahan otoriter.�"Pemerintah harus punya ketegasan, bukan berarti diktator. Kalau pemerintah kurang tegas lalu dianggap lemah. Ketegasan itu beda dengan diktator," kata Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, menanggapi polemik Perppu itu, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/8/2017).�

Menurut dia, penerbitan Perppu tentang Ormas ini adalah penilaian, sebab di negara lain, aturan tentang organisasi sangat luar biasa, bukan berarti membandingkan Indonesia dengan bangsa lainnya.�Selain itu, ketegasan pemerintah menerbitkan Perrpu tentu telah di pertimbangkan secara matang. Jelas bagi organisasi mana saja yang tidak memenuhi ketentuan perundangan tentu dianggap melanggar.�

"Kalau tidak memenuhi ketentuan seperti ada pada Pancasila maupun ada unsur SARA dalam hukumnya berhak diambil tindakan tegas. Tapi itu masih ada cela, kalau tidak setuju dibawa ke pengadilan," kata JK ini di kediaman pribadinya jalan Haji Bau, Makassar.

Meski demikian, seperti dilansir Antara, JK menyinggung tentang aturan yang lama dengan baru. JK menyederhanakan undang-undang yang baru dan lama. Dulunya, kalau ada organisasi yang melanggar dibawa ke pengadilan untuk diadili dibubarkan atau tidak.�"Sekarang terbalik, dibubarkan dulu kalau tidak setuju dibawa ke pengadilan, kalau pengadilan mengatakan tidak sah maka tidak sah, jadi bedanya sedikit," kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia itu.�

Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan organisasi Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap melenceng dari dasar negara. Belakangan HTI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan itu, sidang pun hingga saat ini masih bergulir di pengadilan.�(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved