PESAWARAN (Lampungpro.co): Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pesawaran menaikkan kasus kematian Aga Trias Tahta yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Jurusan Sosiologi, Universitas Lampung, ke tahap penyidikan. Sejauh ini sembilan orang diperiksa termasuk saksi korban dan peserta.
"Kasus ini sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Saksi korban dan peserta yang sudah diambil keterangannya ada sembilan. Rencana selanjutnya akan ambil keterangan di pihak panitia," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kepada Lampungpro.co, Sabtu (5/10/2019) petang.
BACA JUGA: Kasus Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar, Polres Pesawaran Temukan Fakta Baru
Hingga kini, pihaknya masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan. Terkait hasil visum et repertum terhadap dua korban yang dirawat yakni M. Aldi Darmawan dan Frans Salsa Romando (19), AKPB Popon AS mengaku sudah mendapatkan hasilnya dari pihak dokter.
"Visum sadah ada. Tapi mohon mohon maaf saya belum bisa sampaikan karena panitia belum kami ambil keterangannya," kata Popon.
Dalam kasus kematian Aga usai mengikuti Diksar UKM Cakrawala di Pesawaran, Minggu (30/9/2019), polisi menerapkan pasal berlapis. Para penyidik nantinya membidik kasus ini dengan sejumlah pasal yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21838
Humaniora
2909
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia