JAKARTA (Lampro): Info sertifikasi khatib Jumat, termasuk tunjangannya, yang viral melalui media sosial adalah berita bohong atau hoax. "Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Mastuki lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Menurut dia, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khutbah. Sertifikasi khatib Jumat sendiri merupakan masukan dari masyarakat yang saat ini masih dikaji. Standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang khatib Jumat agar ceramah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai dengan syarat dan rukunnya. Pada praktiknya, kata dia, standardisasi tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.
"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat. Kemenag hanya sebagai fasilitator," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini, Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi tersebut. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
6108
211
07-May-2026
529
07-May-2026
553
07-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia