KALIANDA (Lampungpro.co): Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, meninjau urusan wajib dan urusan pilihan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Selatan, Jumat (14/1/2022). Peninjauan berpusat di Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan Lampung Selatan.
Menurut Deddy Winarwan, kegiatan ini untuk memberikan evaluasi dan masukan terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang telah disajikan kedua OPD tersebut. Penyusunan LPPD tidak terlepas dari pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Selain sebagai laporan kepada pemerintah pusat, ringkasan dari LPPD sangat penting dan wajib, untuk disampaikan kepada masyarakat. "Karena wajib, seluruh perangkat daerah di Pemkab Lampung Selatan, diminta untuk memberikan data dan input dengan benar," ujar Deddy Winarwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan M. Dharmawan dan Plt. Kepala Dinas Perikanan Dwi Jatmiko, turut memaparkan isi LPPD masing-masing instansi yang mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK). (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1577
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia