PALAS (Lampungpro.co): Remaja asal Palas Lampung Selatan inisial AN (20) ditangkap jajaran Polsek Palas Lampung Selatan, atas kasus pencabulan terhadap gadis usia 13 tahun. AN mencabuli korban inisial GM (13) di salah satu rumah kosong di Kecamatan Palas.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan, lalu mengajak korban ke rumah teman pelaku dengan kondisi rumah kosong.
Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Namun terkait motif dan lainnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi sementara, pelaku ini sempat mengancam korban saat berbuat aksi bejatnya. Tapi hingga kini masih kami dalami kasus ini," kata Iptu Edi Suandi dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa kasus, celana, dan pakaian lainnya milik korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya. "Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Iptu Edi Suandi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15151
EKBIS
7437
Bandar Lampung
4830
465
01-Apr-2025
555
01-Apr-2025
527
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia