Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kenalan di Facebook, Remaja Asal Palas Lampung Selatan Ini Cabuli Gadis 13 Tahun
Lampungpro.co, 06-Jan-2022

Febri 3167

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

PALAS (Lampungpro.co): Remaja asal Palas Lampung Selatan inisial AN (20) ditangkap jajaran Polsek Palas Lampung Selatan, atas kasus pencabulan terhadap gadis usia 13 tahun. AN mencabuli korban inisial GM (13) di salah satu rumah kosong di Kecamatan Palas.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan, lalu mengajak korban ke rumah teman pelaku dengan kondisi rumah kosong.

Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Namun terkait motif dan lainnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Informasi sementara, pelaku ini sempat mengancam korban saat berbuat aksi bejatnya. Tapi hingga kini masih kami dalami kasus ini," kata Iptu Edi Suandi dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa kasus, celana, dan pakaian lainnya milik korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya. "Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Iptu Edi Suandi. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15151


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved