MENGGALA (Lampungpro.co): Remaja asal Makarti Mulya, Mesuji, OKI, Sumatera Selatan inisial KN (18), ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Menggala atas kasus pencabulan terhadap pelajar yang merupakan pacarnya sendiri. KN mencabuli korban inisial I asal Menggala Tulang Bawang pada Agustus 2021.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, kronologi pencabulan ini bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook. Namun karena sering berkomunikasi, keduanya akhirnya berpacaran dan bertukaran nomor telepon.
"Suatu ketika, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu," kata AKP Sunaryo dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul. Awalnya korban melawan, tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban yang telah dikirim, apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.
"Setelah berbuat cabul, pelaku ini juga meminta uang ke korban senilai Rp5 juta. Apabila korban tidak bisa memberikan uang tersebut, maka pelaku kembali mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban," ujar AKP Sunaryo.
Karena merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban ke rumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang milik orang tuanya, yang disimpan di dalam lemari, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
"Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban, kalau sampai korban bercerita kepada orang lain. Namun karena ibu korban curiga uangnya hilang, maka korban kemudian menceritakan semua kejadiannya," jelas Sunaryo.
Atas hal itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolsek Menggala untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di warung Desa Makarti Mulya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa Ponsel pelaku dan pakaian yang dikenakan korban, saat terjadinya pencabulan. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia