Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepepet Utang, Pria Asal Kota Gajah ini Gadaikan Dua Motor Tetangga ke Lising dan Koperasi, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 26-May-2022

Amiruddin Sormin 1791

Share

Pelaku Pemo (baju orange) saat diperiksa di Mapolsek Punggur, Selasa (24/5/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

KOTA GAJAH (Lampungpro.co): Team Opsnal Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah,  membekuk target operasi pecuri berinisial EK alias Pemo (36) warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Selasa (24/5/2022). Pelaku ditangkap  Kanit Reskrim Polsek Punggur dan anggota saat asyik ngobrol bersama rekannya di kampung setempat.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, menjelaskan Pemo ditangkap berdasarkan laporan Tohari (47) warga Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah. "Awalnya, sekitar Desember 2021, pelaku yang merupakan tetangganya ngobrol di ruang tamu. Tak lama kemudian korban ke belakang. Pelaku masuk ke rumah dan mengambil dua BPKB sepeda motor Yamaha Byson dan BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 di rak bawah televisi. 

Kemudian BPKB tersebut dimasukkan ke tas pelaku. Tak sampai di situ, ketika  hendak kembali ke ruang tamu, pelaku melihat ada hanphone Vivo Y91C tipe 1820 yang sedang dicas. Handphone itu tak luput digasak pelaku. "Setelah korban kembali ke ruang tamu, mereka melanjutkan obrolan hingga pelaku pamit pulang," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (25/5/2022).

Tak lama berselang, anak korban terkejut melihat handphonenya yang dicas tidak ada. Namun korban sama sekali tidak curiga dengan pelaku karena dianggap keluarga dekat. Dia belum menyadari kalau BPKB hilang diambil pelaku.

Dua hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban meminjam sepeda motor Yamaha Byson  dengan alasan untuk membeli obat. Tanpa curiga sedikit pun, korban meminjamkan sepeda motornya.

Ternyata motor berikut BPKB milik korban yang dicuri dibawa ke kantor FIF Kota Gajah untuk dijaminkan Rp3 juta. Setelah itu pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut ke rumah korban.

Tiga hari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan alasan yang sama. Lagi-lagi korban percaya dan meminjamkan sepeda motor miliknya.

"Masih sama yang dilakukan oleh pelaku. Dia kembali menjaminkan sepeda motor tersebut berikut BPKB ke kantor Koperasi Sehati Kota Gajah Rp4 juta. Setelah selesai, pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut ke rumah korban," jelasnya.

Pelaku tidak pernah membayar angsuran dan tidak bisa dihubungi. Akhirnya pada Jumat (25/5/2022) pihak FIF mencari pelaku di Kampung Sritejo Kencono dan bertemu seorang warga untuk menanyakantempat tinggal pelaku dengan menunjukan foto pelaku.

Warga yang ditemui kebetulan masih ada hubungan keluarga dengan korban dan mengetahui  sepeda motor Byson yang ada difoto tersebut adalah milik Tohari. Mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek dua buah BPKB miliknya, ternyata tidak ada. 

Pelaku juga akhir-akhir ini tidak pernah terlihat kemudian korban langsung menuju kantor FIF untuk memastikan BPKB tersebut adalah miliknya. Setelah dicek ternyata benar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.

Kini pelaku Pemo yang sempat melarikan diri berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut. "Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motif pelaku itu sendiri karena kepepet dan terlilit banyak hutang," ungkap Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved