Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Curi Motor di Gisting, Pria Asal Bandar Negeri Semoung ini Babak Belur Dihajar Warga
Lampungpro.co, 23-Aug-2023

Febri 1854

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial IM (26) asal Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung, Tanggamus ditangkap jajaran Polsek Talang Padang atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Landbaw, Gisting.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan modus membobol kunci kontak.

"Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2789 ZV milik korban bernama Haris Nuraziz (18) juga warga Pekon Landbaw," kata Iptu Bambang Sugiono dalam keterangannya, Rabu (22/8/2023).

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah. Namun tanpa disadari, ada dua pelaku datang mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak.

"Satu pelaku menghidupkan sepeda motor, korban melihat dari lantai atas dengan segera berupaya mengejar pelaku. Kemudian meminta bantuan warga, sehingga satu pelaku berhasil ditangkap," ujar Bambang Sugiono.

Sementara satu pelaku lainnya membawa sepeda motor korban. Setelah kejadian itu, korban langsung sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talang Padang, karena mengalami kerugian senilai Rp17 juta.

Pada saat diserahkan oleh masyarakat kepada anggota Polsek Talang Padang, pelaku dalam kondisi luka-luka hingga harus dirawat di UPTD Puskesmas Talang Padang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini masuk dalam residivisi kasus yang sama pada tahun 2016 di Kecamatan Semaka dan menjalani hukuman lima tahun penjara.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku IM, aksi kejahatannya itu dilakukan bersama rekannya inisial A, dengan modus berkeliling mencari sasaran yang sepeda motor yang dapat dicuri.

Para pelaku jalan dari Bandar Negeri Semoung berkeliling mencari sasaran yang lengah, setelah itu merusak kunci motor korban dengan kunci Letter T.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya, kunci letter T, dan dompet pelaku berisi KTP, KIS serta ATM.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

903


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved