Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kepergok Curi Motor di Ujung Gunung, Remaja Asal Menggala Ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 30-Aug-2020

Febri 1151

Share

Pelaku pencurian motor di Ujung Gunung saat diamankan kepolisian | Polres Tulang Bawang/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Seorang remaja berinisial RP (17) asal Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, karena tertangkap basah hendak membawa kabur motor Joni yang parkir di depan warung, Sabtu (29/8/2020). RP terpergok langsung oleh pemilik motor, saat mendengar suara ketukan di sepeda motor miliknya.

Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, RP saat itu hendak membawa sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BE 7919 SM. Aksinya dinilai gagal karena saat itu pemilik mengetahuinya, kemudian pemilik motor berteriak maling kepada warga sekitar, hingga mengundang massa.

"Saat itu pemilik motor berada di warung, kemudian mendengar suara ketukan dari samping warung, tempat diparkirkannya sepeda motor. Setelah itu pemilik motor langsung keluar dan melihat pelaku, sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kata Iptu Mangara Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Karena ketahuan pemiliknya, pelaku langsung melarikan diri hingga kejar-kejaran bersama warga sekitar. Karena pelaku tak kunjung berhenti, korban langsung berteriak-teriak dan dibantu warga untuk menangkap pelaku. Beruntung dalam kejadian ini, pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

"Setelah pelaku ditangkap, warga langsung menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang. Tiba di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku. Setelah itu ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu," ujar Mangara Panjaitan.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan intensif, terkait modus dan alasan pelaku hendak mengambil motor tersebut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PRO3)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10644


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved