JAKARTA (Lampungpro.co): Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan sekelompok orang yang diduga para pendukung Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), saat berada di Tol Jakarta Cikampek tepatnya di KM 50, Senin (7/12/2020) dinihari. Awalnya sekelompok orang tersebut, berjumlah 10 orang, namun ada enam orang tewas dalam bentrok ini.
Kapolda Metro Jaya Irhen Fadil Imran mengatakan, ada pun peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 00.30 WIB terjadi penyerangan terhadap anggota Polri. Saat itu mereka sedang melaksanakan tugas penyelidikan, terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10. 00 WIB.
"Ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Rizieq, petugas kemudian dipepet dan diserang menggunakan senjata api. Karena anggota merasa terancam karena diserang, kemudian anggota ini melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS. Sehingga meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Irjen Fadil Imran saat jumpa pers, Senin (7/12/2020) siang
Kemudian massa yang menyerang petugas ini, merupakan massa yang dikerahkan untuk mengawal pemeriksaan MRS. Petugas kepolisian mulanya melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal MRS terkait pemeriksaan. Setelah itu polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pengintaian.
"Berawal dari informasi ada pengerahan massa, saat MRS dilakukan pemeriksaan di PMJ dari berbagai sumber. Tersebar lewat WAG, bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar Fadil Imran.
Polisi bersama Pangdam Jaya menghimbau kepada MRS, agar mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, maka tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya mereka dihimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana. Apabila tindakan menghalang-halangi petugas, maka akan dilakukan tindakan yang tegas. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25538
Humaniora
3459
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia