Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerap Menodong Pengendara di Jalan Lintas Timur, Polsek Penengahan Tembak Pelaku ini
Lampungpro.co, 24-May-2021

Amiruddin Sormin 4370

Share

Pelaku penodongan saat digiring ke Mapolsek Penengahan Lampung Selatan, Senin (24/5/2021) dinihari tadi. LAMPUNGPRO.CO/POLSEK PENENGAHAN

KETAPANG (Lampungpro.co): Tim Tekab Polsek Penengahan berhasil menangka Ab, warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan pada Senin (24/5/2021) pukul 00.30 WIB dinihari tadi. Tersangka diamankan bersama barang bukti satu golok tanpa sarung, uang Rp200 ribu setelah menodong korban AR (23) di Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Minggu (10/11/2019) dua tahun silam.


Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengatakan, tersangka ditangkap saat minum-minuman keras di Desa Muara Bakau. Pelaku berusaha kabur dari petugas, namun langkahnya terhenti setelah kakinya ditembak. 

Pelaku mengakui penodongan tersebut bersama Kam. Pelaku mengaku biasa melakukan pemalakan di Jalan Lintas Timur Gunung Pancong. Tersangka juga mengakui melakukam penodongan pada Minggu 10 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur depan Pos PJR 05 Desa Ruguk.

Saat itu, dia dan pelaku lain mengejar Colt diesel saat melintas di Desa Ruguk menggunakan sepeda motor Yahama Vxion warna merah sambil mengacungkan golok. Lalu pelaku memepet mobil korban dan membacok pintu kanan sambil berteriak menyuruh korban berhenti.

Pelaku memalangkan sepeda motornya di depan mobil. Saat mobil korban berhenti pelaku meminta uang kepada korban lalu korban memberikan uang Rp50 ribu, namun pelaku tidak terima lalu membacokkan golok ke pintu mobil.

Supir menutup pintu mobil namun pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan golok, membuka pintu mobil, dan sambil menarik korban keluar dari mobil. Pelaku lainnya memecahkan kaca mobil sebelah kiri menggunakan batu, lalu merampas ponsel korban dan merampas uang Rp150 ribu.

Setelah berhasil merampas uang dan ponsel milik korban pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan ponsel dan uang Rp200 ribu. Selain itu, pintu kaca mobil sebelah kanan dan kiri pecah. Atas perbuatan itu, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (*)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved