Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerja Angon Sapi dan tak Punya Izin Tinggal, Warga Bangladesh Dicokok di Sekampung Lampung Timur
Lampungpro.co, 20-Mar-2024

Amiruddin Sormin 339

Share

Warga negara Bangladesh ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kalianda di Kabupaten Lampung Timur karena tidak memiliki izin tinggal. ANTARA

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Sattar ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan Sattar ditangkap di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Dia menjelaskan, WNA tersebut diamankan pada 20 Februari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar per 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Tato mengatakan, pihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah tersebut, pada saat bersamaan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan orang asing. "Kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," kata Tato Juliadin Hidayawan, seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, WNA asal Bangladesh, itu tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sattar masuk ke Indonesia pada 2015. Dia masuk bersama istrinya dari Malaysia.

"Istrinya masuk ke Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Sedangkan Sattar melalui jalur gelap atau tikus, mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada 2022 lalu. Istri Sattar meninggal dunia, sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," ujar Tato Juliadin Hidayawan.

Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, buku nikah sementara (asli), berkas slip pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis. "Pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved