Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Keroyok Petugas Ronda di Penawar Rejo Banjar Margo Tulang Bawang, Polisi Ringkus Pemuda ini, Dua Buron
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Amiruddin Sormin 4867

Share

Pelaku pengeroyokan DI (19) saat diperiksa di Mapolsek Banjar Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

BANJAR MARGO (Lampungpro.co): Salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Senin (2/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ini pemuda berinisial DI (19), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan saat berada di rumahnya di Kampung Sumber Makmur," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (3/1/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugas menyita barang bukti baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan korban Bambang Purnawan (43), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan. Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat dia sedang ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo didatangi tiga pemuda yang tidak dikenal.

Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban. Setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.

"Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang  dipakai oleh korban sobek," jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, Senin (02/01/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarangmasuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved