KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Asahan dan Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021, Kamis (1/2/2024). Sebelumnya, Kejari mengembalikan LHP itu, karena ada yang harus diperbaiki terkait apakah ada tindak pidana atau hanya kesalahan administrasi.
Setelah LHP diperbaiki dan diserahkan ke Kejari Tanggamus, hasilnya tidak ada unsur pidana. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono, LHP dari Inspektorat Tanggamus menyebutkan terdapat penyimpangan hukum administrasi atas peraturan perundang- undangan karena tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian aki (baterai) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya.
Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. "Dari temuan kerugian keuangan negara, Pekon Way Asahan dan Teluk Brak menindaklanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak," kata Apriyono mewakili Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayani.
Menurut Apriyono dengan merujuk pada LHP Inspektorat tersebut, persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara. LHP Inspektorat menyebutkan ada kesalahan administrasi dan terlapor mengembalikan kerugian negara. "Maka ini dianggap selesai dan tak bisa kami proses pidana," terangnya.
Hal itu merujuk Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 dan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf B,
"Khususnya penanganan laporan atau pengaduan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Jadi dalam hal ini Inspektorat dulu yang memproses kalau ada laporan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP," jelasnya.
Dikatakan Apriyono pihaknya sudah memberi penjelasan kepada Adi Putra selaku pelapor bahwa Kejari Tanggamus membuka ruang informasi untuk bertanya langsung ke Kantor Kejari Tanggamus. "Kepada masyarakat apabila ada yang ingin mencari informasi terkait penanganan perkara bisa langsung datang ke Kejari Tanggamus, kami akan berikan informasi yang dibutuhkan," pungkas Apriyono.
Pelapor Kecewa
Sementara, Adi Putra selaku pelapor mengaku kecewa dengan LHP Inspektorat Tanggamus yang menyatakan tidak ada unsur pidana dan hanya ada kesalahan administrasi sehingga menyebabkan kerugian negara. "Kejari Tanggamus memang tidak bisa membawa ini ke ranah pidana, karena LHP dari APIP menyebutkan adanya kesalahan administrasi negara. Kami juga tidak bisa menekan pihak Kejari Tanggamus," kata Adi Putra.
Harusnya APIP cermat, tegak lurus, dan kalau salah katakan salah. "Bukan maksud saya mau memenjarakan Kepala Pekon, tapi saya maunya ada keadilan hukum. Lha maling ayam saja dipenjara kok, apalagi ini yang menyebabkan kerugian negara," kata Adi saat ditemui di Kejari Tanggamus.
Terpisah, Inspektur Tanggamus, Ernalia mengatakan LHP yang dikeluarkan atas laporan dugaan penyimpangan PLTS sesuai peraturan dan perundang-undangan. Inspektorat selaku APIP sifatnya pembinaan. "Misalnya ada temuan atau laporan mengenai penggunaan Dana Desa (DD) itu kami lakukan investigasi, kalau ada temuan ya kami akan lakukan pembinaan, kalau ada kerugian maka pengembalian. Jadi kalau untuk memidanakan itu bukan ranah kami," kata Ernalia.
Dia juga mengaku siap berdiskusi kepada pihak yang tidak puas atas hasil LHP Inspektorat Tanggamus mengenai PLTS. "Saya siap berdiskusi dan tidak ada menghindar dari teman-teman LSM. Nanti saya jelaskan SOP-nya," kata dia.
Menurut Emalia, jika ada temuan, diberi waktu 60 hari untuk pengembalian. "Ini ada MoU antara Kejagung, Polri dan Kemendagri. LHP kami ini dipertanggungjawabkan sampai ke pusat, jadi tidak main-main," tegas Ernalia. (***).
Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia