Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Diputuskan, Pria Asal Sungkai Utara Lampung Utara ini Sebar Video Persetubuhan dengan Pacarnya
Lampungpro.co, 20-May-2023

Amiruddin Sormin 1007

Share

Pelaku RW saat digelandang ke Mapolres Lampung Utara. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPURA

SUNGKAI UTARA (Lampungpro.co):� Pria 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun sambil kemudian merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.

Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut RW gunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri. Alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari enam kali di beberapa tempat dan hari berbeda.

Di hadapan petugas terduga RW menuturkan dia berpacaran dengan korban sejak Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban. Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal.�

Sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan diponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban. Mengetahui hal itu, keluarga korban pun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan didukung Tim Tekab 308 Presisi, WR berhasil kita tangkap pada hari Jumat (19/5/2023) pukul 22.00 WIB saat pelaku berada di� tempat perbelanjaan di Sungkai Utara. "ujar AKP Eko Sabtu (20/5/2023)

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana diamankan di Unit PPA Polres Lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan. Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved