Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketahuan Sebar Hoaks, Surat Izin Dokter Bakal Dicabut
Lampungpro.co, 20-Jun-2019

Erzal Syahreza 896

Share

Dokter, Ikatan Dokter Indonesia, Surat Izin Dokter, Hoaks

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Penyebaran hoaks masuk dalam pelanggaran kode etik dokter. Para dokter yang diketahui telah melakukan perbuatan menyesatkan masyarakat akan diberikan sanksi tegas.

"Terkait hal tersebut, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) melakukan pembinaan. Memang KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) juga merupakan unsur yang bersama-sama. Tapi kalau dia melakukan pelanggaran disiplin kita punya yang namanya MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) untuk melakukan sanksi disiplin kepada mereka," tutur Ketua KKI, Dr dr Bambang Supriyatno, kepada detikHealth, Rabu (19/6/2019).

Sanksi disiplin yang diberikan oleh MKDKI berupa pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) atau surat ijin dokter. Ketika ditahan maka mereka atau dokter tersebut tidak boleh melakukan praktik.

"Berapa lama? Ada yang satu bulan, tiga bulan, setahun. Begitu diberikan sanksi maka kita akan bilang ke Dinas Kesehatan ada dokter yang kita suspend misalnya 3 bulan," tambahnya.

Selama 3 bulan, dokter yang bersangkutan akan diberi pembinaan oleh pihak terkait seperti IDI atau organisasi profesi kedokteran lainnya. Setelah berakhir akan diajukan pengembalian surat STR sehingga bisa kembali berpraktik. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved