BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Penyebaran hoaks masuk dalam pelanggaran kode etik dokter. Para dokter yang diketahui telah melakukan perbuatan menyesatkan masyarakat akan diberikan sanksi tegas.
"Terkait hal tersebut, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) melakukan pembinaan. Memang KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) juga merupakan unsur yang bersama-sama. Tapi kalau dia melakukan pelanggaran disiplin kita punya yang namanya MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) untuk melakukan sanksi disiplin kepada mereka," tutur Ketua KKI, Dr dr Bambang Supriyatno, kepada detikHealth, Rabu (19/6/2019).
Sanksi disiplin yang diberikan oleh MKDKI berupa pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) atau surat ijin dokter. Ketika ditahan maka mereka atau dokter tersebut tidak boleh melakukan praktik.
"Berapa lama? Ada yang satu bulan, tiga bulan, setahun. Begitu diberikan sanksi maka kita akan bilang ke Dinas Kesehatan ada dokter yang kita suspend misalnya 3 bulan," tambahnya.
Selama 3 bulan, dokter yang bersangkutan akan diberi pembinaan oleh pihak terkait seperti IDI atau organisasi profesi kedokteran lainnya. Setelah berakhir akan diajukan pengembalian surat STR sehingga bisa kembali berpraktik. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia