BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat merasa kecewa Andi Arief dipulangkan pasca tertangkap nyabu di hotel. Henry menilai hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba. "Ini merupakan preseden buruk dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Serta tidak mencerminkan dukungan terhadap semangat pemerintah dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) yang sehat tanpa narkoba, berkualitas, dan bermartabat," kata dia dalam keterangannya persnya, Rabu (6/3/2019).
Menurut Henry, polisi sebetulnya memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menahan Andi Arief. Selain hasil tes urine yang positif mengandung sabu, di kamar yang ditempati politisi Demokrat itu juga ditemukan alat isap sabu (bong). "Kedua bukti itu menurut hukum berdasarkan 'scientific evidence' adalah merupakan alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana selama 4 tahun penjara," ujarnya.
Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi kemudian memulangkan Andi Arief. Dipulangkannya Andi Arief itu, polisi merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2011. "Padahal menurut hukum, berdasarkan ketentuan PP tersebut, 'orang yang direhab itu adalah pengguna yang mengalami ketergantungan dan melapor kepada instansi yang ditunjuk atau orang yang mengalami ketergantungan, tapi saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan narkoba pada dirinya," ungkap Anggota DPR RI Fraksi PDIP dapil Lampung ini.
"Sedangkan Andi Arief, quod-non 'katakanlah benar padahal tidak' sebagai pengguna dan mengalami ketergantungan, akan tetapi dia tidak melapor dan segera setelah ditangkap dites secara laboratoris, hasilnya positif menggunakan sabu dan saat ditangkap ditemukan bukti berupa 'bong' alat untuk nyabu," sambungnya.
Maka menurutnya, berdasarkan fakta peristiwa tersebut, tidak tepat jika Andi Arief dipulangkan. "Maka dipulangkannya Andi Arief dengan alasan dia pecandu dan berhak untuk direhab telah melanggar PP No 25 Tahun 2011," ungkapnya.
Ia khawatir dengan dipulangkannya Andi Arief ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Di sisi lain, generasi muda juga tidak akan jera mengonsumsi narkotika. "Saya khawatir, bahwa peristiwa itu akan berdampak buruk terhadap generasi muda bangsa, generasi milenial kita bisa saja mengatakan 'yuk kita coba pake narkoba, atau yang sudah makai narkoba merasa tidak perlu berhenti memakai, karena toh kalau nanti ketangkap polisi, kita akan direhab'," terangnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3989
Tulang Bawang
2405
Lampung Selatan
1441
Lampung Tengah
1143
Pesisir Barat
958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia