Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua KPU Lampung: Pemain Politik Uang Bisa Dipanggil Bawaslu
Lampungpro.co, 20-Oct-2017

Lukman Hakim 947

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 dinilai oleh Lembaga Studi Advokasi Kebijakan (L-Saka) marak dengan politik uang korporasi. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menilai pilgub dari masa ke masa memang ada indikasi politik uang.

Namun, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu tidak dapat menindak jika bakal calon belum ditetapkan oleh KPU. "Sebelum masa kampanye, belum bisa jadi objek maupun subjek," kata Nanang dalam diskusi publik bertajuk politik transaksional dan pengaruh intervensi korporasi dalam pemilihan Gubernur Lampung 2018 di Woodstairs, Kamis (19/10/2017) sore.

Namun, kata Nanang berdasar Pasal 91 Ayat C Bawaslu pun hanya bisa mencegah politik uang di lingkungan provinsi. Jika politik uang terjadi di luar provinsi maka tidak bisa ditindak. "Tapi, sebelum ditetapkan, Bawaslu memiliki tindakan klarifikasi," ujar Nanang.

Ia mencontohkan pada Lampung Tengah, ketika terjadi pembaiatan ASN oleh salah satu bakal calon, Bawaslu mengklarifikasinya. Dalam konteks ini, Bawaslu bisa memanggil siapapun. "Nggak hanya bakal calon, instansi ataupun perorangan bisa dipanggil," kata akademisi Unila ini.

Namun, Bawaslu tidak bisa bergerak sendiri. Nanang mengatakan Bawaslu bekerja dengan kepolisan dan instansi lain. Terkait politik uang, Nanang pun menilai di Lampung tak terlalu signifikan. "Biasanya lebih ke faktor psikologis," kata Nanang.

Sejak reformasi, demokrasi di Lampung masih dalam proses perbaikan. Setiap pemilu, Nanang menilai masih ada politik uang. Tetapi setiap tahun selalu mengalami perbaikan. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved