BOGOR (Lampungpro.com): Proses hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab diminta diungkap transparan untuk menghindari kesalahpahaman. "Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017) malam.
Maruf mengaku tidak memahami secara detail kasus itul. Ia menyebutkan masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran. "Yang tahu Polri-lah. Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta wartawan menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq kepada Polda Metro Jaya. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" kata Tito.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein. "Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Senin, dilansir Antara.
Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara penanganan dugaan kasus ini dan menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka. "Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," kata dia. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia