Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketum MPR Setuju Dana Saksi Dibebankan APBN
Lampungpro.co, 19-Oct-2018

Erzal Syahreza 873

Share

Pemilu 2019, Zulkifli Hasan, Dana Saksi, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Dana Saksi, Saksi Pemilu, Pilpres 2019, Pemilu Panas, Pemilu Keos

JAKARTA (Lampungpro.com): Usulan DPR agar dana saksi parpol dimasukkan dalam APBN 2019 mendapat sambutan positif dari parpol. Ketua Umum Partai Amanat Nasional PAN Zulkifli Hasan setuju jika dana saksi dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Hal itu, perlu dilakukan untuk membuat pemilu menjadi berkualitas. "Saya setuju 100 persen. Sekarang begini, kita partai politik tidak boleh cari uang. Ini habis poros partai kena OTT semua," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

BACA JUGA: DPR Minta Dana Saksi Dibebankan APBN, Total Rp3,9 Triliun

Menurutnya, pembebanan ke APBN sangat penting untuk mencegah tindakan menghalalkan segala cara guna memenuhi dana saksi di Pemilu 2019. Pasalnya kasus semacam itu banyak terjadi di pemilu sebelumnya. "Cari uang nggak boleh, cari ini nggak boleh, tapi kan saksi harus ada. Negara nggak mau nanggung. Akhirnya ada yang ketahuan ada yang enggak," ungkap dia.

"Yang ketahuan yang ketangkep, yang enggak ketahuan enggak ketangkep, kan enggak adil. Saya kira itu harus dibiayai negara, kan jelas ada orangnya, ada saksinya. Agar pemilu kita berkualitas, jujur, adil, transparan, terbuka, kan enak," ucap Zulkifli.

Politikus Partai Golkar Azis Syamsudin menyatakan, pihaknya akan memperjuangkan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 agar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, kata dia, kebutuhan saksi penting bagi partai politik di Pemilu 2019. "Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ungkap dia.

Meskipun demikian, Azis mengakui Kementerian Keuangan telah menegaskan dana saksi Pemilu tidak termasuk yang dianggarkan Pemerintah di APBN 2019. Hal ini karena pembiayaan dana saksi tidak diatur dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ya pemerintah berargurmen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan," ucap dia. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

2156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved