PRINGSEWU (Lampungpro.co): Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, menghadiri pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, di halaman kantor KPU, Selasa (13/2/2024) pagi. Acara tersebut juga dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Ikhsan Hendrawan, Ketua KPU beserta komisioner, Ketua Bawaslu, Danramil Pringsewu, dan beberapa tamu undangan.
Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.705 lembar, terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak empat lembar, surat suara DPR RI sebanyak 625 lembar, dan surat suara Pemilu DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai, mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan Pemilu 2024.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu. Kemudian, memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," kata Kompol Robi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia