Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Khawatir Disalahgunakan, KPU Pringsewu Bakar 2.705 Lembar Surat Suara, Terbanyak DPRD Kabupaten
Lampungpro.co, 13-Feb-2024

Amiruddin Sormin 215

Share

Pembakaran kelebihan surat suara Pemilu 2024 di depan Kantor KPU Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, menghadiri pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, di halaman kantor KPU, Selasa (13/2/2024) pagi. Acara tersebut juga dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Ikhsan Hendrawan, Ketua KPU beserta komisioner, Ketua Bawaslu, Danramil Pringsewu, dan beberapa tamu undangan.

Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.705 lembar, terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak empat lembar, surat suara DPR RI sebanyak 625 lembar, dan surat suara Pemilu DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai, mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan Pemilu 2024.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu. Kemudian, memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," kata Kompol Robi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved