Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini Dikirim Polisi ke Sel Tahanan
Lampungpro.co, 25-Aug-2024

Amiruddin Sormin 199

Share

Pelaku pengiriman PMI illegal AKS saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (22/8/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024) siang

Lebih lanjut, AKS mengaku memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mengaku mendapatkan jasa Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.

"Namun setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta," kata dia.

Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak. Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaisia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelasnya.

Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner. Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1193


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved