GADINGREJO (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (22/8/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. "Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah," ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024) siang
Lebih lanjut, AKS mengaku memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mengaku mendapatkan jasa Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.
"Namun setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta," kata dia.
Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak. Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaisia. "Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelasnya.
Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner. Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1193
Lampung Selatan
3147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia