MENGGALA (Lampungpro.co): Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan itu disampaikan Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala Bripka Hade Firmanto, saat konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/3/2023).
"Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolres.
Lanjutnya, para pelaku tersebut ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai beraksi di rumah Patoni (44), warga Kelurahan Menggala Tengah.
Kapolres menerangkan, korban kenal dengan AI, karena sebelum pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual pick up Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada Patoni. "Setelah kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan. Dia hanya memberikan satu kunci kontak kepada Patoni dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan pelaku mencuri pick up itu," kata Jibrael Bata Awi.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap petugasnya, ternyata semua merupakan residivis. "Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika pada 2012 dan 2015. Sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika 2017 dan kasus curanmor pada 2016," kata AKBP Jibrael.
Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang. Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (***).
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia