MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Polres Mesuji menahan pelaku penembakan di lahan kebun kelapa sawit milik PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) Mesuji, Lampung, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. "Kami menetapkan dan menahan satu tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan para saksi. Identitas tersangka berinisial K (32) beugas sebagai anggota PAM swakarsa mitra PT. BSMI," kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, saat press release terkait penembakan di PT BSMI, Jumat (16/12/2022) siang.
Menurut.Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudio tersangka ditahan karena menembak R (32), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Diketahui korban juga seorang residivis.
Kronologis penembakan, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, Petugas PAM swakarsa mitra PT BSMI ditugaskan untuk pengamanan lahanm Saat sedang patroli dan mendapati sekelompok warga memasang plang dan melakukan pemanenan buah sawit di areal PT. BSMI.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB petugas PAM swakarsa dikepung sekelompok orang di Blok 29 O dan P,. Tiba-tiba korban berlari menghampiri petugas PAM dengan membawa parang dan tojok.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Maling 893 Kg Sawit PT BSMI, Polisi Tangkap Tiga Pria Asal Tanjung Raya Mesuji Ini
Lalu korban membacok bagian depan sepeda motor salah satu petugas PAM swakarsa Inisial H. Lalu H menembak korban dengan memakai senapan angin, namun tidak mengenai korban.
Selanjutnya korban berlari ke arah K yang saat itu sedang jongkok dan akan membacoknya. Pelaku mundur untuk berdiri. Merasa terancam dan ingin membela diri, seketika tersangka menembak korban dan mengenai pantat sebelah kiri yang menembus hingga bersarang bagian perut kanan.
"Saat ini korban menjalani perawatan medis guna pemulihan di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Brabasan. Operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang disita di antaranya sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver, satu pucuk senapan angin dan satu butir proyektil peluru kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia