Ia mengatakan, program re-hiring yang dikeluarkan pemerintah Malaysia khusus pekerja asing di Negeri Sabah itu dalam rangka mempertahankan pekerja asing asal Indonesia pada sektor perladangan, pertanian, manufaktur, jasa dan konstruksi. KJRI Kota Kinabalu menilai, kebijakan pemerintah Malaysia ini akan mengesahkan kembali dokumen keimigrasian bagi TKI yang pernah dimiliki sebelumnya dan masih berlaku termasuk paspor lawatan.
Hadi Syarifuddin mengharapkan, TKI yang tidak memiliki dikumen sah agar berkoordinasi dengan majikannya agar dilaporkan pada agensi yang telah ditunjuk pemerintah Malaysia yakni Inti Padu Technology Sdn Bhd. "Pemerintah Malaysia menunjuk agensi Inti Padu Technology Sdn Bhd untuk membuat legalisasi bagi pekerja asing asal Indonesia maupun Filipina," kata dia.
Program re-hiring (penggajian dan penempatan semula) tersebut diinginkan pemerintah Malaysia untuk menyeleksi pekerja asing yang benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku di negara itu. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia