WAYKANAN (Lampungpro.com) : Kepala Kampung (Kakam) Gistang, Cik Agus merasa lega usai memberi klarifikasi kepada Inspektorat Waykanan. Klarifikasi tersebut terkait dugaan tidak transparannya penerimaan calon aparatur kampung yang di laporankan ke Inspektorat Waykanan oleh 3 warganya sendiri. "Kami baru saja memberikan klarifikasi menyangkut masalah penerimaan perangkat Kampung Gistang, yang tidak transparan yang sempat di beritakan di media, bahkan dilaporkan ke Inspektorat. Itu semua tidak benar," ujar dia, Senin (28/1/2019)
Menurutnya, untuk sekedar diketahui penerimaan aparatur Kampung Gistang sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mengacu pada Peraturan Bupati No 9 tahun 2018, tentang penerimaan dan pemberhentian perangkat Kampung. "Jadi, di sini tidak ada letak kecurangan dalam penerimaan calon perangkat kampung seperti yang di beritakan dan di laporkan ke Inspektorat Waykanan," terangnya.
Cik Agus menjelaskan, setelah semua berkas administrasi penerimaan calon aparatur kampung diperiksa oleh Inspektorat. Ternyata semua berkas sudah lengkap, mulai dari undangan untuk pembentukan Time P3K yang di hadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan aparatur kampung, maka terbentuklah Time P3K yang di tuangkan di dalam berita acara dan daftar hadir.
"Setelah terbentuknya Time P3K, maka kepala kampung mengeluarkan SK P3K. Selanjutnya panitia mensosialisasikan ke seluruh dusun yang ada di Kampung Gistang, baik di umumkan melalui pengeras suara di masjid-masjid yang ada. Dan panitia selanjutnya menyebarkan selebaran pengumuman serata pemasangan bener penerimaan perangkat kampung," jelasnya.
Ia menerangkan, semuanya ada bukti dokumentasi nya, setelah berkas-berkas administrasi di periksa. Inspektorat menyatakan sudah lengkap dan sesuai prosedur yang ada. Inspektorat akan berkordinasi dengan pihak PMK Kabupaten Way Kanan. "Jadi di sini tidak ada bahasanya yang tidak teransparan dalam penerimaan perangkat Kampung khususnya di Kampung Gistang. Saya berharap untuk kedepannya sebelum mengambil satu tindakan seharusnya di pelajari terlebih dahulu dan pahami aturan-aturan yang ada. Jangan sampai terjadi kesalah pahaman yang dapat merusak citra seseorang," terangnya.(INDRA/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16053
EKBIS
8656
Bandar Lampung
6019
268
03-Apr-2025
311
03-Apr-2025
428
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia