Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Klarifikasi Penerimaan Aparatur Kampung, Kakam Gistang Waykanan: Sesuai Prosedur
Lampungpro.co, 28-Jan-2019

Heflan Rekanza 841

Share

WAYKANAN (Lampungpro.com) : Kepala Kampung (Kakam) Gistang, Cik Agus merasa lega usai memberi klarifikasi kepada Inspektorat Waykanan. Klarifikasi tersebut terkait dugaan tidak transparannya penerimaan calon aparatur kampung yang di laporankan ke Inspektorat Waykanan oleh 3 warganya sendiri. "Kami baru saja memberikan klarifikasi menyangkut masalah penerimaan perangkat Kampung Gistang, yang tidak transparan yang sempat di beritakan di media, bahkan dilaporkan ke Inspektorat. Itu semua tidak benar," ujar dia, Senin (28/1/2019)

Menurutnya, untuk sekedar diketahui penerimaan aparatur Kampung Gistang sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mengacu pada Peraturan Bupati No 9 tahun 2018, tentang penerimaan dan pemberhentian perangkat Kampung. "Jadi, di sini tidak ada letak kecurangan dalam penerimaan calon perangkat kampung seperti yang di beritakan dan di laporkan ke Inspektorat Waykanan," terangnya.

Cik Agus menjelaskan, setelah semua berkas administrasi penerimaan calon aparatur kampung diperiksa oleh Inspektorat. Ternyata semua berkas sudah lengkap, mulai dari undangan untuk pembentukan Time P3K yang di hadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan aparatur kampung, maka terbentuklah Time P3K yang di tuangkan di dalam berita acara dan daftar hadir.

"Setelah terbentuknya Time P3K, maka kepala kampung mengeluarkan SK P3K. Selanjutnya panitia mensosialisasikan ke seluruh dusun yang ada di Kampung Gistang, baik di umumkan melalui pengeras suara di masjid-masjid yang ada. Dan panitia selanjutnya menyebarkan selebaran pengumuman serata pemasangan bener penerimaan perangkat kampung," jelasnya.

Ia menerangkan, semuanya ada bukti dokumentasi nya, setelah berkas-berkas administrasi di periksa. Inspektorat menyatakan sudah lengkap dan sesuai prosedur yang ada. Inspektorat akan berkordinasi dengan pihak PMK Kabupaten Way Kanan. "Jadi di sini tidak ada bahasanya yang tidak teransparan dalam penerimaan perangkat Kampung khususnya di Kampung Gistang. Saya berharap untuk kedepannya sebelum mengambil satu tindakan seharusnya di pelajari terlebih dahulu dan pahami aturan-aturan yang ada. Jangan sampai terjadi kesalah pahaman yang dapat merusak citra seseorang," terangnya.(INDRA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16053


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved