Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Koalisi Anti Persekusi: Banyak Warga Jadi Korban Tuduhan Sepihak Penista Agama
Lampungpro.co, 02-Jun-2017

Amiruddin Sormin 1181

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Koalisi Anti Persekusi meminta masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian di media sosial. Dalam sejarahnya, siar kebencian dapat menjadi awal dari genosida (pembasmian suatu kelompok tertentu) dan pecahnya bangsa.

Koalisi Anti Persekusi menemukan persekusi (perlakuan buruk/penganiyaan secara sistematis oleh individu/kelompok terhadap individu) terhadap orang-oang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Siaran pers Koalisi Anti Persekusi, Kamis (1/6/2017), menyebutkan hanya dalam beberapa hari menemukan tujuh orang lain. Sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang.

Pola yang ditemukan adalah men-trackdown orang yang dianggap menghina ulama atau agama. Membuka identitas, foto dan alamat kantor atau rumah orang tersebut dan menyebarkannya. Ada yang disertai dengan siar kebencian. Menginstruksikan untuk memburu target dan aksi menggruduk ke kantor atau rumah oleh massa.

Kemudian, disertai ancaman dan/atau kekerasan, dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan sebagai tersangka dengna pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP, dan disuruh meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan. Sejauh ini, respon polisi yakni mentersangkakan korban dan melihat proses tuntutan permintaan maaf.

Selain pola di atas, ditemukan pula fakta korban yanrg akunnya dipalsukan. Jadi sesungguhnya akun yang dianggap menghina ulama/agama bukanlah akun yang dibuat oleh orang yang bersangkutan. Beberapa dari mereka yang dipalsukan ternyata memiliki kesamaan identitas yaitu berasal dari etnis dan agama yang bukan mainstream.

 

Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal ditunjukakn dalam satu hari bisa terjadi pola yang serupa di enam wilayah di Indonesia yang saling berjauhan.

Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan. Untuk dapat melakukan hal itu kebebasan berpendapat adalah syaratnya.

"Berdasarkan hal-hal di atas kami menyerukan Komnas HAM dan Kepolisian melakukan investigasi serius atas persekusi yang terjadi dan mengungkapkan fakta serta aktor di balik persekusi ini. Kepolisian agar menegakkan hukum karena Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 angka 3 UUD 1945 & amandemennya," kata siaran pers tersebut.

Dalam rangka ini Negara harus aktif menghentikan tindakan sewenang-wenang individu atau kelompok yang menetapkan seseorang bersalah dan melakukan tindakan apa pun atas tuduhan sepihak tersebut. Kepolisian agar menegakkan hukum secara berkeadilan dengan tidak mengaktifkan pasal karet seperti pasal penodaan agama terlebih berdasarkan tuduhan sepihak dan sebaliknya menegakkan hukum atas ancaman kekerasan, kekerasan dan siar kebencian. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1473


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved