Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Plt Wali Kota Patuhi Surat BKN
Lampungpro.co, 22-May-2018

Heflan Rekanza 978

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar. Isi dari surat rekomendasi ini meminta Yusuf Kohar agar membatalkan rolling terhadap 22 Plt pejabat eselon II dan III, serta mengembalikan pejabat tersebut ke jabatannya semula.

Rekomendasi ini sendiri dimaksudkan untuk memperkuat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V No. 0276/KR.V.25.5/IV/2018 perihal Kewenangan Plt Wali Kota dalam Pengangkatan Plt Surat tertanggal 30 April 2018.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Numan Abdi mengatakan, dalam surat BKN tersebut jelas disebutkan, pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Termasuk tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian, kata anggota DPRD dari dapil 6 ini.

Politisi PDIP ini menjelasakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan Yusuf Kohar mengenai rolling jabatan ini. Namun, masukan hingga rapat dengar pendapat (hearing) tidak ada satu pun yang digubrisnya. Begitu juga surat rekomendasi yang dikirim sepekan lalu, sampai sekarang tidak ada jawaban.

Pengangkatan ini saja sudah salah. Jadi hati-hati mereka para Plt jika menggunakan atau menerima anggaran untuk pribadi mereka. Karena mereka tidak berwenang. DPRD tidak mengakui, pasti nanti dipermasalahkan secara hukum, jelasnya.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23048


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved