Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Plt Wali Kota Patuhi Surat BKN
Lampungpro.co, 22-May-2018

Heflan Rekanza 977

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar. Isi dari surat rekomendasi ini meminta Yusuf Kohar agar membatalkan rolling terhadap 22 Plt pejabat eselon II dan III, serta mengembalikan pejabat tersebut ke jabatannya semula.

Rekomendasi ini sendiri dimaksudkan untuk memperkuat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional V No. 0276/KR.V.25.5/IV/2018 perihal Kewenangan Plt Wali Kota dalam Pengangkatan Plt Surat tertanggal 30 April 2018.

Politisi PDIP ini menjelasakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan Yusuf Kohar mengenai rolling jabatan ini. Namun, masukan hingga rapat dengar pendapat (hearing) tidak ada satu pun yang digubrisnya. Begitu juga surat rekomendasi yang dikirim sepekan lalu, sampai sekarang tidak ada jawaban.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved