JAKARTA (Lampungpro.com): Hasil Penelitian Studi Pemetaan Prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat sangat mengejutkan sekaligus memptihatinkan. Siaran pers Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diterima Lampungpro.com, Senin (26/4/2018), menyebutkan penelitian di 2018 itu menemukan sebanyak 14.469 orang terdata sebagai lelaki suka lelaki (LSK) dan ditemukan pula 2.501 waria dengan jumlah pelanggan waria dikabarkan mencapai 9.024 orang.
Penelitian terbaru 2018 yang dikerjakan Perhimpunan VCT HIV Indonesia untuk Sumatera Barat menemukan pekaku LGBT paling banyak rentang usia 15 hingga 25 tahun. Maraknya jumlah usia anak-anak yang terlibat dalam kehidupan LGBT di Sumatera Barat, menurut Komnas PA, patut dihindari.
"Anak belumlah memiliki sexual contents. Dengan demikian, merekrut dan mensosialisasikan LGBT terhadap anak atau memanfaatkan seksualitas anak dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, untuk menghindari kekawatiran orang tua terkait fenomena meningkatnya prilaku seksual yang dianggap menyimpang dengan keterlibatan anak dalan prilaku LGBT di Sumatera Barat orang tua harus memberi perhatian yang cukup ekstra jika ditemukan gejala anak memiki orientasi seksual berbeda. Untuk mengantisipasinya diperlukan keterbukaan orang tua dan anak untuk membicarakan bagaima menjaga kesucian dan fungsi organ-organ seksualitas.
"Sebab anak juga mempunyai hak untuk mengetahui informasi mengenai seksualitas dengan demikian tidak ada istilah kata tabu untuk membicarakan seks pada anak," kata Arist.
Arist menambahkan, tingginya anak terlibat LGBT dan prilaku menyimpang seksual di Sumatera Barat sebagai wilayah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi adat yang bersendikan agama menuntut peran semua 'stakeholders' perlindungan anak. Demikian juga keterlibatan tokoh adat dan agama atas dukungan pemerintah untuk menyikapi fenomena ini dengan tidak melanggar hak asasi anak.
"Kami bersama Tim Advokasi Hak-hak Anak di Sumatera Barat mendesak untuk mengembalikan fungsi ninik mamak (tokoh adat) dan alim ulama sebagai kontrol di tengah-tengak masyarakat. Dengan mengembalikan kembali peran ninik mamak dan alim ulama, bisa mengawal dan melindungi anak dari jebakan penyimpangan seksual yang ditawarkan melalui media sosial dan kekerasan seksual," kata Arist. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia