LABUHAN RATU (Lampungpro.co): Petugas Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur mengamankan dua pelaku berstatus kakak dan adik kandung. Keduanya diduga kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Selasa (21/5/2024), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah SK (28) dan adiknya ND (18) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka pada 7 Mei 2024 lalu, melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega B 6939 TTG, milik OS (55) warga Kecamatan Labuhan Ratu. Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp3,5 juta rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka pada Selasa (20/5/2024) di depan warung di Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG, beserta surat-suratnya, sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1237
Olahraga
12973
Bandar Lampung
6208
Lampung Selatan
3464
Kominfo Lampung
3417
Lampung Tengah
3399
501
18-May-2025
384
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia