ANAK TUHA (Lampungpro.co): Menyikapi sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dan PT Bumi Santosa Abadi (BSA), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) memasang banner peringatan dan himbauan, Kamis (14/9/2023). Banner tersebut berisi himbauan pelanggaran pidana tentang penyerobotan tanah dan kepada penggarap lahan di areal lahan hak guna usaha (HGU )PT BSA agar mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha.
Tujuannya, agar para petani bisa menerima penggantian tanam tumbuh dan bisa meninggalkan lahan tersebut. Lokasi posko Forkopimcam berada di wilayah hukum Polsek Padang Ratu, Jalan Raya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tenggah.
Ada pun bunyi himbauan tersebut yakni, "Bagi masyarakat yang menggarap lahan di HGU PT Bumi Santosa Abadi (BSA), agar segera mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh.". Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi, aksi penyerobotan tanah melanggar hukum sesuai Pasal 167 dan 385 KUHPidana.
Kapolsek mengatakan, pergantian tanam tumbuh akan dilakukan setelah para petani melakukan pendataan ke posko yang disediakan. Setelahnya, akan dikalkulasi berapa uang ganti rugi yang akan diberikan, sesuai dengan tanaman singkong dan modal usaha yang dikeluarkan.
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3955
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia