Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konflik Lahan PT BSA, Warga Anak Tuha Diminta Mendaftar untuk Dapatkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Lampungpro.co, 14-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1942

Share

Jajaran Forkompimcam Anak Tuha Lampung Tengah saat memasang banner himbauan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

ANAK TUHA (Lampungpro.co): Menyikapi sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dan PT Bumi Santosa Abadi (BSA), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) memasang banner peringatan dan himbauan, Kamis (14/9/2023). Banner tersebut berisi himbauan pelanggaran pidana tentang penyerobotan tanah dan kepada penggarap lahan di areal lahan hak guna usaha (HGU )PT BSA agar mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha.

Tujuannya, agar para petani bisa menerima penggantian tanam tumbuh dan bisa meninggalkan lahan tersebut. Lokasi posko Forkopimcam berada di wilayah hukum Polsek Padang Ratu, Jalan Raya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tenggah.

Ada pun bunyi himbauan tersebut yakni, "Bagi masyarakat yang menggarap lahan di HGU PT Bumi Santosa Abadi (BSA), agar segera mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh.". Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi, aksi penyerobotan tanah melanggar hukum sesuai Pasal 167 dan 385 KUHPidana.

Sehingga, masyarakat diharapkan menyadari hal itu dan kooperatif mengikuti himbauan yang ada. Kepada penggarap lahan di areal HGU PT.BSA agar mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha terkait penggantian tanam tumbuh, kata Kompol Rahmi saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Kapolsek mengatakan, pergantian tanam tumbuh akan dilakukan setelah para petani melakukan pendataan ke posko yang disediakan. Setelahnya, akan dikalkulasi berapa uang ganti rugi yang akan diberikan, sesuai dengan tanaman singkong dan modal usaha yang dikeluarkan.

Diharapkan juga masyarakat tidak menghalangi dan berbuat anarkis dengan proses penggarapan lahan oleh perusahaan, ujar Kompol Rahmi.

Sebab, kata Kapolsek, jika masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut, akan ada proses hukum   berjalan. Kemudian, apabila didapati dan terbukti ada pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan memprosesnya sesuai pasal yang berlaku. Mari sama-sama kita taat hukum yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan, kata Kapolsek.  (***)

 

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16617


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved