Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konflik Lahan PT BSA, Warga Anak Tuha Diminta Mendaftar untuk Dapatkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Lampungpro.co, 14-Sep-2023

Amiruddin Sormin 1941

Share

Jajaran Forkompimcam Anak Tuha Lampung Tengah saat memasang banner himbauan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

ANAK TUHA (Lampungpro.co): Menyikapi sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dan PT Bumi Santosa Abadi (BSA), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) memasang banner peringatan dan himbauan, Kamis (14/9/2023). Banner tersebut berisi himbauan pelanggaran pidana tentang penyerobotan tanah dan kepada penggarap lahan di areal lahan hak guna usaha (HGU )PT BSA agar mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha.

Tujuannya, agar para petani bisa menerima penggantian tanam tumbuh dan bisa meninggalkan lahan tersebut. Lokasi posko Forkopimcam berada di wilayah hukum Polsek Padang Ratu, Jalan Raya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tenggah.

Ada pun bunyi himbauan tersebut yakni, "Bagi masyarakat yang menggarap lahan di HGU PT Bumi Santosa Abadi (BSA), agar segera mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh.". Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmi, aksi penyerobotan tanah melanggar hukum sesuai Pasal 167 dan 385 KUHPidana.

Kapolsek mengatakan, pergantian tanam tumbuh akan dilakukan setelah para petani melakukan pendataan ke posko yang disediakan. Setelahnya, akan dikalkulasi berapa uang ganti rugi yang akan diberikan, sesuai dengan tanaman singkong dan modal usaha yang dikeluarkan.

 

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved