Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konsumsi dan Edarkan Puluhan Paket Sabu, Polisi Ciduk Empat Warga Adiluwih Pringsewu
Lampungpro.co, 22-Aug-2020

Amiruddin Sormin 8180

Share

Keempat pelaku pengedar dan pemakai sabu saat di Polres Pringsewu, Sabtu (22/8/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus empat tersangka penyalahguna sabu terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna. Keempat tersangka SG (32) warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, SY (47) warga Pekon Adiluwih, IT (39) warga Pekon Enggalrejo Kecamatan Adiluwih, dan GK (50) juga warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih.

Penangkapan tersebut tanpa melakukan perlawanan di empat lokasi terpisah pada Rabu (19/8/2020) mulai pukul 01.0016.00 WIB. Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip berisi sabu, empat plastik klip bekas pakai, satu timbangan digital, empat alat hisap, dua kaca pirek bekas pakai, dan dua tas.

Menurut Kasat Narkona Iptu Dedi Wahyudi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal atas tertangkapnya SG yang kemudian berkembang kepada tersangka lainya. Rentetan penangkapan dimulai dari tersangka SG yang ditangkap di kediamannya  Rabu (19/8/20) jam 01.00 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mendapatkan BB berupa 18 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,69 gram dan sejumpah peralatan untuk mengonsumsi sabu. "Saat diintrogasi tersangka SG mengakui barang haram tersebut merupakan titipan dari tersangka GK. Awalanya ada 22 paket sabu dengan harga Rp250 ribu per paket, dua paket dipakai sendiri oleh tersangka GK, 1 paket dijual kepada tersangka IT dan 1 paket jual kepada seseorang K (DPO) dan tersisa 18 paket," kata Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SY yang darinya disita sejumlah peralatan sabu. Berselang 30 menit Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka IT dan dalam proses penggeledehan kami dapatkan satu plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis shabu, satu plastik klip bekas pakai, satu pipa kaca pirek bekas pakai, satu kotak warna putih, dan dua buah alat hisap sabu (bong)," kata dia.

Tersangka GK ditangkap saat berada di Pekon Srikaton, Adiluwih pada pukul 16.00 WIB. Dalam proses interogasi tersangka GK membenarkan pada Senin (17/8/0220) menitipkan serta menyuruh mengedarkan 24 paket sabu kepada SG. Dari pengakuan GK, sebanyak 24 paket sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang warga Pesawaran yang saat ini dikejar. 

Dari hasil pemeriksaan dugaan kuat untuk tersangka SG dan GK berperan sebagi pengedar sedangkan tersangka SY dan IT hanya berperan sebagai pemakai. "Selanjutnya setelah kami lakukan tes urin terhadap keempat tersangka hasil urine positip mengandung zat Methamphetamine atau sabu," kata Iptu Dedi Wwahyudi.

Keempat pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Pringsewu. Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

473


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved