Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konsumsi Sabu, Sopir Pengangkut Pasir di Pringsewu Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 30-Mar-2017

Lukman Hakim 1095

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Satuan Resers Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dan Polsek Pardasuka menangkap AR (40), tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mengatakan AR, yang juga warga Desa Kebon Duren, Kecamatan Kedondong, Pesawaran berprofesi sebagai sopir angkutan pasir.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved