TANGGAMUS (Lampungpro.com): Satuan Resers Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dan Polsek Pardasuka menangkap AR (40), tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mengatakan AR, yang juga warga Desa Kebon Duren, Kecamatan Kedondong, Pesawaran berprofesi sebagai sopir angkutan pasir.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia