Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Benih Jagung Rp7,5 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Lampung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 11-Jan-2022

Febri 1956

Share

Sidang Korupsi Benih Jagung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp7,5 miliar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Volando, terdakwa Imam Mashuri menuntut agar dihukum dengan delapan tahun enam bulan pidana penjara, dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Kepala Dinas Edi Yanto tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

 


BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar

 

"Dengan ini menuntut terdakwa Imam Mashuri untuk dihukum delapan tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu membayar ganti rugi Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, dihanti pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Volando dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022).

Selanjutnya Volando juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto. Atas tuntutan yang diberikan ini, kedua kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3354


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved