BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp7,5 miliar, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua terdakwa tersebut yakni Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Volando, terdakwa Imam Mashuri menuntut agar dihukum dengan delapan tahun enam bulan pidana penjara, dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Kepala Dinas Edi Yanto tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar
"Dengan ini menuntut terdakwa Imam Mashuri untuk dihukum delapan tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu membayar ganti rugi Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, dihanti pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Volando dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022).
Selanjutnya Volando juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto. Atas tuntutan yang diberikan ini, kedua kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3354
EKBIS
9578
Tulang Bawang
7221
Lampung Selatan
4379
358
13-May-2025
251
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia