SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang oknum Kepala Desa Tri Sinar, Marga Tiga, Lampung Timur bernama Kamirah (57), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (20/2/2024).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, Kamirah ditangkap karena korupsi dana desa hingga merugikan negara senilai Rp247 juta lebih.
"Berdasarkan data kepolisian, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 senilai Rp849,3 juta, dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
Tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat memark up harga material bangunan, membuat nama pekerja atau tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota di dalam SPJ.
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (20/2/2024) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Menurut Iptu Johanes, tersangka Kamirah ditangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Pada panggilan pertama, Kamirah tidak datang dengan alasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.
"Karena tidak ada konfirmasi saat kami panggil yang kedua, sehingga kami mendatangi kediaman buk kades tersebut dan kami jemput paksa," ujar Johanes EP Sihombing dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Ada pun modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni, Desa Tri Sinar saat itu mendapat dana bantuan program pemerintah dana desa (DD) tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Lampung Timur, Heriansyah membenarkan adanya salah satu kepala desa di Lampung Timur yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur, terkait dugaan korupsi anggaran dana desa.
"Jika nanti terbukti hingga harus mendekam dalam jeruji, maka untuk pemerintahan desa akan di bentuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin desa tersebut," jelas Heriansyah.
Menurut Heriansyah, selama Kadesnya masih diperiksa, maka pelayanan masyarakat diserahkan sementara ke sekretaris desa.
Sementara dari keterangan kepolisian, atas perbuatannya itu, tersangka Kamirah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (***)
Editor : Febri Arianto
Kontributor : Agus Susanto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia