Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Desa Rp272 Juta Untuk Proyek Fiktif, Kepalo Tiyuh di Suka Jaya Tubaba ini Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 07-Mar-2025

Febri 2251

Share

Polres Tubaba Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Oknum Kepala Tiyuh atau Kepala Desa (Kades) di Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat (Tubaba) bernama Munar Tengku Idris (50), dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni mengatakan, Munar ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp272 juta untuk proyek fiktif.

"Jadi modus tersangka ini meminta bendahara tiyuh, untuk mencairkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan sesuai dengan APBTiyuh. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp272 juta," kata AKBP Sendi Antoni saat ekspos di Mapolres Tubaba, Jumat (7/3/2025).

Dari hasil penyidikan, Kepalo Tiyuh ini terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023, setelah polisi memeriksa 17 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Tersangka Munar langsung ditahan di Rutan Polres Tulangbawang Barat selama 20 hari ke depan.  Hari ini kami menetapkan Kepalo Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung sebagai tersangka," ujar AKBP Sendi Antoni.

Hingga kini, Polres Tubaba sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Kapolres menyebut, tidak
menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4094


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved