Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Kampung Rp394 Juta, Mantan Kakam di Umpu Semenguk Way Kanan ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 23-Jun-2024

Febri 702

Share

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk, Way Kanan, Lampung berinisial D, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (21/6/2024).

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan�mengatakan, mantan kepala kampung tersebut, ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja kampung (APBK).

Mantan Kakam Sidoarjo tersebut ditahan, seusai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor di Mapolres Way Kanan.

"Mantan Kakam tersebut, diduga telah melakukan korupsi terhadap APBK Sidoarjo pada anggaran 2020 senilai Rp394 juta," kata AKP Mangara Panjaitan�dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Mantan kakam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan.

"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kami sampaikan kembali, karena saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik," ujar AKP Mangara Panjaitan.

Polres Way Kanan juga belum bisa membeberkan lebih lanjut, terkait modus pelaku dalam kasus dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam pemeriksaan awal. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3979


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved