BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk, Way Kanan, Lampung berinisial D, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (21/6/2024).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, mantan kepala kampung tersebut, ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja kampung (APBK).
Mantan Kakam Sidoarjo tersebut ditahan, seusai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor di Mapolres Way Kanan.
"Mantan Kakam tersebut, diduga telah melakukan korupsi terhadap APBK Sidoarjo pada anggaran 2020 senilai Rp394 juta," kata AKP Mangara Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (23/6/2024).
Mantan kakam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan.
"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kami sampaikan kembali, karena saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik," ujar AKP Mangara Panjaitan.
Polres Way Kanan juga belum bisa membeberkan lebih lanjut, terkait modus pelaku dalam kasus dugaan korupsi tersebut, karena masih dalam pemeriksaan awal. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1403
Lampung Tengah
3780
250
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia