Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Honor Pegawai Rp2,8 Miliar, Tiga Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka, Dua Langsung Ditahan
Lampungpro.co, 18-Sep-2024

Febri 274

Share

Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka korupsi uang honorarium Satpol PP. [ANTARA]

KALIANDA (Lampungpro.co): Tiga pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan�atas kasus dugaan korupsi insentif Satpol PP.

Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, ada pun tiga pejabat yang ditetapkan tersangka tersebut yakni AL (Kasubbag Keuangan), IM (Kabid Tibum), dan M (bendahara).

"Mereka terlibat korupsi insentif pegawai Satpol PP senilai Rp2,8 miliar lebih. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Afni Carolina dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (18/9/2024).

Penetapan tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut hasil Tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Selatan tentang perkara dugaan korupsi anggaran insentif atau honorarium�anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak tiga orang.

"Modus para tersangka, dengan cara memindahkan honorarium personel piket dan unit ke rekening penampung yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara Rp2.824.911.140," ujar Afni Carolina.

Penetapan tersangka itu, merupakan hasil tindak lanjut dari laporan BPKP Lampung yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif atau honorarium tahun anggaran 2021-2022 bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tertanggal 9 September 2024.

Dua tersangka inisial AL dan M langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIA Kalianda, sementara tersangka IM tidak ditahan karena baru mengalami keguguran.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved