Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Jilid II, KPK Eksekusi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lapas Sukamiskin
Lampungpro.co, 05-Aug-2021

Febri 1199

Share

Ilustrasi Mantan Bupati Lamteng Mustafa Saat di KPK | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Eksekusi KPK RI, mengeksekusi terpidana kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021). Ada pun terpidana yakni mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI dalam keterangannya, membenarkan adanya eksekusi terpidana Mustafa ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekusi KPK RI Hendra Apriansyah.

"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama Terpidana. Eksekusi Mustafa ini, untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Pidana penjara selama empat tahun ini, dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan. Mustafa saat ini masih menjalani hukuman sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.

"Dalam putusan perkara ini, terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali Fikri.

Selain itu, Mustafa juga diberikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,14 miliar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, adanya pencabutan hak politik bagi terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

437


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved