Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tidak Hanya Sebut Nama dalam Dakwaan
Lampungpro.co, 07-Mar-2017

Lukman Hakim 1720

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada dalam dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP Elektronik (KTP-el).

"Soal nama-nama yang akan disebutkan, pada 9 Maret nanti kami akan buka pada proses dakwaan. Kami tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tapi lebih kompleks dari itu. Ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan dalam rentang waktu proyek KTP elektronik yang akan kami sidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta Senin (6/3/2017). 

Febri menjelaskan, sampai saat ini KPK belum pernah menyebut nama siapapun yang akan muncul dalam dakwaan. "Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Di antara para saksi itu, ada 23 orang anggota DPR yang kami panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan dalam penyidikan," kata dia.

Febri juga menyampaikan KPK melakukan pendalaman dalam proses penyidikan mulai dari tahap pembahasan anggaran. Di mana, dalam pembahasan anggaran harus melibatkan DPR bersama pemerintah di sana.

"Kemudian, dalam tahap pengadaan juga ada indikasi pengkondisian pengadaan dan pengkondisian pemenang yang akan kami ungkapkan juga dalam dakwaan. Termasuk indikasi adanya aliran dana pada pihak-pihak tertentu dan kami berharap publik juga ikut mengawasi proses persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-el 2011-2012 akan mengungkap peran nama-nama besar. "Ya, nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat. Ya, mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," , kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (3/3/2017).

KPK sudah melimpahkan berkas kasus KTP-el ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (1/3/2017). Berkas itu termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi setebar 24 ribu lembar, namun belum ada jadwal sidang perdana.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut, banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi, nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," tambah Agus.

Dalam perkara KTP-el sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK. Antara lain Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved