Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Penyertaan Modal Rp661 Juta, Pimpinan BUMD di Way Kanan ini Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 25-Jul-2025

Febri 853

Share

Pimpinan BUMD di Way Kanan Saat Ditahan Kejati Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pimpinan BUMD di Way Kanan, Lampung, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (24/7/2025) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, AM ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan keuangan BUMD yang ia pimpin, yang bersumber dari penyertaan modal atau investasi daerah Way Kanan periode tahun 2020-2023.

Penetapan tersangka tersebut, didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024 dan juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

"Tersangka ini menyalahgunakan pengelolaan keuangan BUMD selama empat tahun dengan kerugian negara sebesar Rp661 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Way Kanan," kata Ricky Ramadan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan dimulai dari 24 Juli 2025," ujar Ricky Ramadan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Hal tersebut, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau jedua Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

105922


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved