BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pimpinan BUMD di Way Kanan, Lampung, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (24/7/2025) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, AM ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan keuangan BUMD yang ia pimpin, yang bersumber dari penyertaan modal atau investasi daerah Way Kanan periode tahun 2020-2023.
Penetapan tersangka tersebut, didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024 dan juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
"Tersangka ini menyalahgunakan pengelolaan keuangan BUMD selama empat tahun dengan kerugian negara sebesar Rp661 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Way Kanan," kata Ricky Ramadan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan dimulai dari 24 Juli 2025," ujar Ricky Ramadan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Hal tersebut, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau jedua Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
105922
123
26-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia