Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran, Kadis PUPR, dan Tiga Rekanan Ditahan Kejaksaan
Lampungpro.co, 28-Oct-2025

Febri 375

Share

Mantan Bupati Pesawaran (topi hitam) Saat Ditahan Kejaksaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/10/2025) dinihari.

Dendi Ramadhona ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyadiaan Air Minum (SPAM) di Dinas PUPR Pesawaran senilai Rp8 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, selain Dendi Ramadhona dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Mereka yang ditetapkan tersangka yakni tiga rekanan inisial SA, S, dan AL. Lalu DR (Dendi Ramadhona) dan ZF (Zainal Fikri) Kepala Dinas PUPR Pesawaran," kata Armen Wijaya saat jumpa pers.

Ada pun tersangka SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan, untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

"Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, terdapat alat bukti yang cukup," ujar Armen Wijaya.

Ada pun kasus tersebut, posisinya pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perkim menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp10 miliar.

Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Namun pada faktanya, pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim, akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.

Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut, ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim pesawaran.

Atas kondisi tersebut, telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara, karena tujuan diberikannya DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

15756


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved