BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (28/10/2025) dinihari.
Dendi Ramadhona ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyadiaan Air Minum (SPAM) di Dinas PUPR Pesawaran senilai Rp8 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, selain Dendi Ramadhona dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Mereka yang ditetapkan tersangka yakni tiga rekanan inisial SA, S, dan AL. Lalu DR (Dendi Ramadhona) dan ZF (Zainal Fikri) Kepala Dinas PUPR Pesawaran," kata Armen Wijaya saat jumpa pers.
Ada pun tersangka SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan, untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
"Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, terdapat alat bukti yang cukup," ujar Armen Wijaya.
Ada pun kasus tersebut, posisinya pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perkim menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp10 miliar.
Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Namun pada faktanya, pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim, akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.
Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut, ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim pesawaran.
Atas kondisi tersebut, telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara, karena tujuan diberikannya DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
15756
Bandar Lampung
529
375
28-Oct-2025
529
27-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia