Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Rp3,7 Miliar, Tiga Petinggi Sekretariat DPRD Tulang Bawang Vonis Empat dan Dua Tahun Penjara
Lampungpro.co, 26-Apr-2021

Febri 3012

Share

Sidang Korupsi Tiga Sekwan DPRD Tulang Bawang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis berbeda, terhadap tiga petinggi Sekretariat DPRD Tulang Bawang, dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD Tulang Bawang tahun 2018-2019. Ada pun selama dua tahun itu, ketiganya mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 miliar.

Ada pun ketiga petinggi DPRD Tulang Bawang yakni Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulang Bawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulang Bawang Syahbari. Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahbari selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, dengan ini dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan, diganti pidana dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhi hukumen pidana kepada Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, sebesar 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara.

"Untuk terdakwa Badrudin dijatuhi hukuman empat tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara," ujar Siti Insirah.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terhadap ketiganya yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencontohkan perilaku baik sebagai ASN. Khusus untuk terdakwa Badrudin, hal yang memberatkan yakni tidak mencerminkan sebagai pimpinan sekretariat DPRD. Sementara untuk hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum.

Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim ini, dinilai ada yang memberatkan dan ada juga yang lebih ringan dari tuntutan  yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa Nurhadi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp350 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman 15 bulan.

Kemudian terdakwa Badruddin sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp711 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 1,9 tahun. Terakhir terdakwa Syahbari sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara dua tahun. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

305


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved