JAKARTA (Lampungpro.com) : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai harus ada kajian terkait pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama. KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah justru tidak akan jadi efesien. "Kalau dikaji baik buruknya dan ketemu lebih banyak baiknya mengapa tidak. Tapi ada pengalaman tentang pengadaan barang, yang utama bukan baik saja. Akan tetapi juga keberlanjutanya konsistensinya, purna belinya, berlanjut atau malah disrupts," kata Saut, Selasa (20/11/2018).
Saut menuturkan, secara nasional kajian pengadaan barang selain prosedurnya harus yang berintegitas, alasan pembeliannya juga harus berintegritas. "Baru kemudian pemanfaatannya, kita harus belajar banyak dari kasus KTP-elektronik," tegasnya
Saut mengatakan, menggunakan teknologi digital harus benar-benar diimbangi karena berkembang dengan sangat pesat. Bahkan, dari pengalamannya setiap 18 bulan sekali selalu ada perubahan dari teknologi digital. "Bahkan dalam beberapa kasus belum digunakan, sudah beli yang lain beda versi saja," ujar dia.
Terkait hal itu, Saut mengakan, KPK merekomendasikan beberapa hal, antara lain pertama mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah. "Jadi yang utama setiap Kementrian sebaiknya punya grand strategi atau road map dan agenda 10 tahun ke depan. Sehingga secara keseluruhan peralatan yang dibeli membuat rakyat semakin bahagia karena teknologi berguna dan membuat mereka semakin efisien," tutur Saut.
Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan. "Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," ujar Saut.
Saut juga menilai agar keberadaan buku nikah tetap ada walaupun pemerintah membuat kartu nikah. Karena, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang. "Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophy hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?", ucap Saut.
Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah. Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, pengadaan kartu nikah dilaksanakan melalui tender terbuka dan dengan proses yang transparan.
Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan yang memenangkan tender tersebut. "Siapapun yang menang itu terbuka. Lalu siapa perusahaan pemenangnya, saya kira itu tidak usah diumumkan ke publik," kata dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25580
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia