Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Minta Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran, Jika Dapat Lapor
Lampungpro.co, 13-May-2019

Heflan Rekanza 663

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menganjurkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi Lebaran 2019 yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang dilaksanakan. "Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri, Senin (13/5/2019).

Namun jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK bisa tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. "Sehingga tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," ungkap Febri.

KPK mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri selama 2 tahun terakhir. Febri menjelaskan tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi gratifikasi. Menurut dia, sudah berkembang pemahaman bahwa pemberian gratifikasi ke pejabat itu dilarang. Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parcel juga sudah muncul.

Menurutnya, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta. Dengan rincian Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda dan Rp 72 juta dari BUMN.

Barang pemberian itu terdiri dari beragam bentuk, mulai dari parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga vocer belanja. "Nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp50 ribu hingga parcel barang senilai Rp39,5 juta," ujar Febri.

Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN. Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199 juta. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96 juta.

Di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian Rp 54 juta dan dari BUMN senilai Rp 48 juta. "Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta. Untuk Lebaran 2019, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi," terang Febri.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved