Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Lampung Tengah Saksi Kasus Suap Mustafa
Lampungpro.co, 18-Feb-2019

Heflan Rekanza 1352

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah, terkait perkara dugaan suap dari eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mereka yang diperiksa adalah Muhammad Ghofur, Achmad Rosyidi, Muhammad Nasir, serta Zainuddin.

"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK. Saksi yang telah dipanggil, kami harap dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (18/2/2019).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah. Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. KPK menduga keempatnya secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa terkait dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018.

Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun. Begitu pula dengan Taufik Rahman yang juga telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar.

Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved