Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Periksa Ketua DPRD Lamteng Soal Fee Proyek Mustafa
Lampungpro.co, 10-Apr-2019

Heflan Rekanza 890

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Achmad Junaidi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/4/2019)

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut. Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Mustafa, yaitu Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, dua anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri dan Misrol Hapi, dua ibu rumah tangga masing-masing Lidya Napitupulu dan Ni Wayan Tuti Ariyani serta Darwis Agung dari unsur swasta.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved