Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Periksa Ketua Mahkamah Konstitusi
Lampungpro.co, 16-Feb-2017

Lukman Hakim 1660

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kepada hakim MK soal uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny. KPK juga memeriksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Aswanto, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati juga sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Febri mengatakan KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti di MK Ery Satria Pamungkas sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.�

Ia diduga menerima hadiah uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Basuki memberikan hadiah uang itu agar MK mengabulkan permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi mengajukan permohonan uji materi undang-undang. Karena, merasa dirugikan akibat pemberlakuan aturan impor berbasis zona yang dinilai mengancam kesehatan ternak dalam negeri dan melonggarkan impor daging segar yang menekan usaha ternak sapi lokal. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved