Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK: Rp250 Miliar Dikembalikan Terkait Kasus KTP Elektronik
Lampungpro.co, 09-Feb-2017

Lukman Hakim 898

Share

JAKARTA (Lampro): Total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik sebesar Rp250 miliar.�"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor pengadaan yang mengembalikan. Tapi,� juga ada yang perorangan," kata Juru Bicara (KPK) Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurut Febri, pihaknya sekali lagi mengimbau bahwa belum terlambat bagi pihak-pihak yang terima uang proyek KTP-el untuk segera kembalikan uang itu pada KPK. "Pengembalian uang memang tidak akan hapus pidana, tapi akan jadi keringanan faktor proses hukum yang berjalan. Jadi belum terlambat untuk kembalikan uang itu," tuturnya.

Lebih lanjut terkait dengan indikasi aliran dana, Febri mengatakan penyidik mendapatkan informasi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa bahwa ada aliran dana dari proyek ini dan juga mendapatkan bukti-bukti.

Ia menjelaskan KPK secara variatif menanyakan tiga hal mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi apakah itu di kantor DPR atau pun di tempat lain. Kemudian, proses pembahasan anggaran di DPR terkait dengan proyek ini sampai dengan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR tersebut.

"Kami bisa saja konfirmasi ke saksi A yang pada saat itu mengetahui rekannya terima aliran dana, misalnya seperti itu. Termasuk siapa saja yang sudah kembalikan dana tersebut. Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang-benderang dari info yang ada," ujarnya.

Menurut Febri, KPK sudah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-el untuk dua tersangka. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.�
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).�Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-el itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved