JAKARTA (Lampungpro.com): KPK menjelaskan alasan penyegelan ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Menurut KPK, kedua ruangan itu disegel terkait sejumlah bukti kasus yang membuat Rommy terkena OTT.
"Tentu ini kalau pokok perkaranya terkait pengisian posisi atau pengisian jabatan, ada beberapa bukti yang perlu dilakukan pencarian di kantor Kementerian Agama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Namun Febri belum menjelaskan ada-tidaknya bukti yang sudah dibawa KPK dari dua ruangan di Kemenag itu. Dia hanya menyatakan saat ini kasus terkait OTT Rommy masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyegelan dibutuhkan untuk keperluan tindakan di proses lebih lanjut.
"Yang pasti begini, kalau ada di lokasi-lokasi tertentu yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut, kalau sekarang kan di tahap penyelidikan ya, untuk proses lanjut tentu akan dilakukan tindakan-tindakan awal, termasuk penyegelan," ujarnya.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya membenarkan soal penyegelan ruangan Menag Lukman Hakim. Ruangan Sekjen Kemenag Nur Kholis juga disegel KPK. "Iya (disegel), iya benar. Jadi itu bagian dari proses yang memang harus dipenuhi oleh KPK," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki, Jumat (15/3/2019). Lukman adalah Ketua Majelis Pakar PPP.
Dari foto yang diterima redaksi, pintu ruang kerja Kemenag terlihat tertutup rapat. Pegangan pintu itu diikat dengan KPK line dan terlihat stempel KPK pada pintu itu. KPK sebelumnya mengamankan Rommy dalam sebuah OTT di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi. Kini Rommy bersama lima orang lainnya sudah berada di gedung KPK.
Rommy diamankan KPK karena diduga terkait dengan transaksi haram dalam pengisian jabatan Kemenag di pusat dan daerah. Ada uang berjumlah ratusan juta rupiah yang turut diamankan KPK dalam OTT tersebut.
"Seratusan juta (rupiah) yang diamankan di lokasi dalam bentuk mata uang rupiah," tutur Febri. Saat ini Rommy dkk masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang itu. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia